Tuesday, May 11, 2010

Review Kuliah HRM - In Practice

In life, we will never stop learning..
And me, I continue my study at PPM Management, taking every step to learn new things about management.

Hari ini, kami belajar tentang HRM (Human Resource Management) bersama seorang Guest Lecture. Beliau adalah seorang yang sangat ahli di bidang HRM dan menginspirasi saya untuk (kembali) ingin belajar soal per-HRD-an..

Kuliah hari ini mengingatkan saya tentang budaya kita yang begitu mudah meremehkan peraturan. Hayoo ngaku aja deh, siapa di antara kita yang tidak pernah berkata: "peraturan itu dibuat untuk dilanggar.."? Saya yakin tidak ada yang acung tangan.. hehehehe *soalnya penulis juga sama aja..* hehehe
Sebagai seorang HRD, we live by the rules. That's why so many employees hate HR Department. Everything should happens only by the book, and we cannot tolerate any mistake.. Well not all of HRD Staffs were like that, but most of them do that.
Ternyata, ada sesuatu yang hilang di dalam bidang kerja HRD.

HRD memiliki segudang ilmu untuk mempelajari manusia, kelompok, dan organisasi. Untuk bisa meraih profit demi perusahaan dan mengatur sekelompok manusia, organisasi membutuhkan peraturan. Nah, masalahnya, tidak semua peraturan diatur secara jelas.. Ketidaktransparan antara pekerja dan pengerja memunculkan berbagai masalah, yang akhirnya berujung pada konflik kedua belah pihak. Padahal, hal seperti itu tidak terjadi..

Tips yang perlu dilakukan untuk menghindari hal ini adalah:
1. Pahami betul mengenai Peraturan Ketenagakerjaan yang sudah diatur oleh negara (menurut Guest Lecture saya, Peraturan tersebut sudah sangat lengkap mencakup berbagai aspek, dan cukup benar untuk diterapkan)
2. Pahami betul bisnis organisasi yang Saudara jalani, sehingga organisasi dapat menerapkan peraturan yang seharusnya diterapkan sesuai kebutuhan organisasi
3. Ajarkan dan didik karyawan untuk bersama-sama memahami peraturan tersebut, agar semua hak dan kewajiban dapat didapatkan secara teratur..
Ternyata, untuk mengajukan unjuk rasa kepada perusahaan, juga diatur dengan jelas loo!! Jadi, tidak perlu aksi demo sana sini yang hanya mengacaukan kinerja perusahaan.. ^_^
4. Peraturan dibuat berdasarkan kesepakatan antara karyawan dan atasan. Sehingga, ketika terjadi kesepakatan, kedua belah pihak harus menjalankan peraturan sesuai dengan kesepakatan awal. Jika belum terjadi kesepakatan, yaa jangan sepakat dulu.. hehehehe

Well, inilah tulisan akhir saya hari ini..
Ternyata membuat ringkasan kuliah itu menyenangkan juga.
Kiranya bisa menjadi pengetahuan dan bisa diterapkan untuk kita semua.

Happy Reading!

No comments: